Maros - Jelang Pilkada Kabupaten Maros tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme, tak terkecuali anggota Kepolisian.
Polres Maros tak segan bakal menindak tegas anggota Polri jika tidak netral dan terlibat politik praktis.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla.
Terlebih saat ini masih memasuki masa kampanye. Douglas tak ingin anggotanya mencederai proses demokrasi yang sehat di lingkungan masyarakat.
"Tentu saja hal itu untuk menciptakan demokrasi yang sehat dan berkualitas. Terlebih lagi sudah tertuang dalam peraturan Perundang-Undangan, termasuk telah ditekankan oleh Kapolri.
"Profesionalitas dan netralitas adalah harga mati dalam penyelenggaraan Pilkada, " kata Kapolres Maros, Jumat (25/10/2024).
Perbuatan tidak netral akan merugikan institusi Polri. Termasuk melukai hati masyarakat. Selain itu, Kapolres juga menyampaikan beberapa larangan yang harus dihindari oleh anggota Polri selama tahapan pemilu.
"Termasuk larangan berpose foto dengan kode jari tertentu. Begitu juga memberikan dukungan pada calon, " tambahnya.
"Personil Polri juga tidak boleh ikut berpatisipasi baik sebagai peserta ataupun panitia dalam kegiatan para paslon, baik acara lomba-lomba atau diskusi-diskusi yang digelar para paslon, " ujarnya.
Tugas Polri hanya pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pilkada agar berjalan dengan tertib, lancar dan aman.
"Tidak menutup kemungkinan ada anggota Polres Maros yang memiliki hubungan emosional dengan para paslon baik calon bupati maupun calon gubernur, " katanya.
Ia menegaskan, meskipun ada keluarga dari anggota Polri yang maju dalam Pilkada, tidak diperbolehkan anggota mengikuti pertemuan politik apalagi sampai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Penekanan netralitas ini khusus anggota internal Polres Maros, jika ada yang mengetahui tentang anggota Polres Maros tidak netral, silahkan dilaporkan, pasti kami tindak tegas, " tegas Kapolres.
Netralitas yang digaungkan Polres Maros ini bukan hal yang baru.
Selain telah diatur diundang undang, hal ini juga berkesesuaian dengan kebijakan dan program prioritas Kapolri, Kapolda sulsel hingga Kapolres Maros.
Senada dengan Kapolres, Kasi Propam Polres Maros AKP Mansyur, S.H., M.H menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024.
Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas kemudian sidang. Yang terberat ada pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan, " kata Kasi Propam. (Humas Polres Maros/*)